Sejarah
Lahirnya Pancasila
Sesuai fakta sejarah, Pancasila tidak terlahir dengan
seketika pada tahun 1945, tetapi membutuhkan proses penemuan yang lama, dengan
dilandasi oleh perjuangan bangsa dan berasal dari gagasan dan kepribadian
bangsa Indonesia sendiri. Proses konseptualisasi yang panjang ini ditandai
dengan berdirinya organisasi pergerakan kebangkitan nasional, partai politik,
dan sumpah pemuda.
Dalam usaha merumuskan dasar negara(Pancasila), muncul
usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam sidang Badan Penyelidik Usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia antara lain:
·
Muhammad Yamin, pada pada
tanggal 29 Mei 1945 berpidato mengemukakan usulannya tentang
lima dasar sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan,
Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Dia berpendapat bahwa ke-5 sila yang
diutarakan tersebut berasal dari sejarah, agama, peradaban, dan hidup
ketatanegaraan yang tumbuh dan berkembang sejak lama
di Indonesia. Mohammad Hatta dalam memoarnya meragukan pidato
Yamin tersebut.
·
Soekarno pada tanggal 1
Juni 1945 mengemukakan PancaSila sebagai dasar negara dalam pidato
spontannya yang selanjutnya dikenal dengan judul "Lahirnya Pancasila".
Ir. Sukarno merumuskan dasar negara: Kebangsaan Indonesia,
Internasionalisme,-atau peri-kemanusiaan, Mufakat atau demokrasi, Kesejahteraan
sosial, KeTuhanan yang maha esa
Dari banyak usulan-usulan yang mengemuka, Ir. Soekarno
berhasil mensintesiskan dasar falsafah dari banyak gagasan dan pendapat yang
disebut Pancasila pada 1 Juni 1945. Rumusan dasar Negara ini kemudian
didadar kembali oleh panitia yang dibentuk BPUPKI(Badan Penyelidik Usaha-usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dan dimasukkan ke Piagam Jakarta. Selanjutnya
pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila secara sah menjadi dasar Negara yang
mengikat.
Sebelum disahkan, terdapat bagian yang di ubah”
Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya" diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Rumusan butir-butir Pancasila yang pernah digagas,
baik yang disampaikan dalam pidato Ir. Soekarno ataupun rumusan Panitia
Sembilan yang termuat dalam Piagam Jakarta adalah sejarah dalam proses
penyusunan dasar negara. Rumusan tersebut semuanya otentik sampai akhirnya
disepakati rumusan sebagaimana terdapat pada alinea keempat Pembukaan Undang-
Undang Dasar 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
Berdasarkan sejarah, ada tiga rumusan dasar negara
yang dinamakan Pancasila, yaitu rumusan konsep Ir. Soekarno yang dibacakan pada
pidato tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang BPUPKI, rumusan oleh Panitia Sembilan
dalam Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945, dan rumusan pada Pembukaan Undang-
Undang Dasar 1945 yang disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945.
Dengan demikian, rangkaian dokumen sejarah yang
bermula dari 1 Juni 1945, 22 Juni 1945, hingga teks final 18 Agustus 1945 itu,
dapat dimaknai sebagai satu kesatuan dalam proses kelahiran falsafah negara
Pancasila.
Arti
Lambang Pancasila
Burung Garuda merupakan lambang negara Indonesia sejak
negara ini berdiri. Akan tetapi tidak semua orang tahu tentang arti dan makna
garuda pancasila sebagai lambang negara. Sebagai bangsa Indonesia paling tidak
kita tahu dan mengerti arti lambang negara kita sediri sebagai sikap
penghargaan terhadap perjuangan para pendiri bangsa dan kelak dapat
menceritakan kepada anak cucu kita sebagai generasi penerus bangsa.
·
Burung Garuda Pancasila dalam cerita kuno
tentang para dewa adalah kendaraan Dewa Vishnu yang besar dan kuat.
·
Warna Burung Garuda adalah kuning emas
yang menggambarkan sifat agung dan jaya.
·
Garuda adalah seekor burung gagah dengan
paruh, sayap, ekor, dan cakar yang menggambarkan kekuatan dan tenaga
pembangunan
·
Jumlah bulu burung garuda pancasila
memiliki melambangkan hari kemerdekaan Indonesia , 17 Agustus 1945
·
Bulu masing-masing sayah berjumlah 17
helai
·
Bulu Ekor berjumlah 8 helai
·
Bulu Leher berjumlah 45 helai
·
gambar pancasila
Di bagian dada burung garuda terdapat perisai yang
dalam kebudayaan serta peradaban bangsa Indonesia merupakan senjata untuk
berjuang, bertahan, dan berlindung untuk meraih tujuan. Perisai Garuda
bergambar lima simbol yang memiliki arti masing-masing:
·
Bintang, sila ke-1 Pancasila, melambangkan
Ketuhanan yang Maha Esa
·
Rantai Baja, sila ke-2, melambangkan
Kemanusiaan yang adil dan beradab
·
Pohon beringin, sila ke-3, melambangkan
Persatuan Indonesia
·
Kepala banteng, sila ke-4, melambangkan
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan
perwakilan
·
Padi dan kapas, sila ke-5, melambangkan
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Garis hitam tebal di tengah perisai melambangkan garis
katulistiwa yang melukiskan lokasi Indonesia berada di garis katulistiwa
Warna dasar perisai adalah merah putih seperti warna
bendera Indonesia
Sebagai suatu paham filosofis, pemahaman terhadap
Pancasila pada hakekatnya dapat dikembalikan kepada dua pengertian pokok, yaitu
pengertian Pancasila sebagai pandangan hidup dan sebagai Dasar Negara.
Secara etimologis kata ”filsafat“ berasal dari bahasa
Yunani “philosophia” yang berarti “cinta kearifan” kata philosophia tersebut
berasal dari kata“philos” (pilia, cinta) & “sophia” (kearifan). Berdasarkan
pengertian bahasa tersebut filsafat berarti juga cinta kearifan. Kata kearifan
bisa juga bermakna “wisdom” atau kebijaksanaan sehingga filsafat dapat juga
bermakna cinta kebijaksanaan. Berdasarkan makna kata tersebut maka mempelajari
filsafat berarti merupakan upaya manusia untuk mencari kebijaksanaan hidup yang
nantinya bisa menjadi konsep kebijakan hidup yang bermanfaat bagi peradaban
manusia. Seorang ahli pikir disebut filosof, kata ini mula-mula dipakai oleh
Herakleitos. Pengetahuan bijaksana memberikan kebenaran, orang, yang mencintai
pengetahuan bijaksana, karena itu yang mencarinya adalah oreang yang mencintai
kebenaran. Tentang mencintai kebenaran adalah karakteristik dari setiap filosof
dari dahulu sampai sekarang. Di dalam mencari kebijaksanaan itu, filosof
mempergunakan cara dengan berpikir sedalam-dalamnya (merenung). Hasil filsafat
(berpikir sedalam-dalamnya) disebut filsafat atau falsafah. Filsafat sebagai
hasil berpikir sedalam-dalamnya diharapkan merupakan suatu yang paling
bijaksana atau setidak-tidaknya mendekati kesempurnaan.
Pancasila merupakan ideologi dasar bagi negara
Indonesia yang berasal dari ajaran budha dalam kitab tripitaka dua kata: panca
yang berarti lima dan syila yang berarti dasar. Jadi secara leksikal Pancasia
bermakna lima aturan tingkah laku yang penting.
Pengertian
Pancasila menurut Ir.Soekarno, Pancasila adalah jiwa bangsa
Indonesia yang turun-temurun sekian lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan
barat. Dengan demikian, Pancasila tidak hanya falsafah bangsa tetapi lebih luas
lagi yakni falsafah bangsa Indonesia.
Pancasila merupakan hasil perenungan jiwa yang
dalam, yang kemudian dituangkan dalam suatu “sistem” yang tepat. Sedangkan
Notonagoro (Ruyadi, 2003:16) menyatakan, Filsafat Pancasila memberi
pengetahuan dan pengertian ilmiah yaitu tentang hakekat dari Pancasila.
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat, memiliki
dasar ontologis, dasar epistemologis dan dasar aksiologis tersendiri, yang
membedakannya dengan sistem filsafat lain.
Secara ontologis, kajian Pancasila sebagai
filsafat dimaksudkan sebagai upaya untuk mengetahui hakekat dasar dari
sila-sila Pancasila. Notonagoro (Ganeswara, 2007:7) menyatakan
bahwa hakekat dasar ontologis Pancasila adalah manusia, sebab manusia merupakan
subjek hukum pokok dari Pancasila. Selanjutnya hakekat manusia itu adalah
semua kompleksitas makhluk hidup baik sebagai makhluk individu sekaligus
sebagai makhluk sosial.
Secara lebih lanjut hal ini bisa dijelaskan, bahwa
yang berkeTuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab,
yang berpersatuan Indonesia, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmah
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta yang berkeadilan sosial
adalah manusia.
Kajian epistemologis filsafat Pancasila,
dimaksudkan sebagai upaya untuk mencari hakekat Pancasila sebagai suatu sistem
pengetahuan. Menurut Titus (Kaelan, 2007:15) terdapat tiga persoalan
mendasar dalam epistemologi yaitu :
(1) tentang sumber pengetahuan manusia;
(2) tentang teori kebenaran pengetahuan manusia ;dan
(3) tentang watak pengetahuan manusia.
Tentang sumber pengetahuan Pancasila, sebagaimana
diketahui bahwa Pancasila digali dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia
sendiri serta dirumuskan secara bersama-sama oleh “The Founding Fathers” kita.
Jadi bangsa Indonesia merupakan Kausa Materialis-nya Pancasila.
Selanjutnya, Pancasila sebagai suatu sistem
pengetahuan memiliki susunan yang bersifat formal logis, baik dalam arti
susunan sila-silanya maupun isi arti dari sila-silanya. Susunan sila-sila
Pancasila bersifat hierarkhis piramidal.
Selanjutnya, sila-sila Pancasila sebagai suatu sistem filsafat juga
memiliki satu kesatuan dasar aksiologinya yaitu nilai- nilai yang terkandung
dalam Pancasila pada hakekatnya juga merupakan suatu kesatuan.
Filsafat
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Pancasila adalah suatu paham filsafat (philosophical way of thinking) oleh karena itu harus dapat dipertanggungjawabkan secara logis dan dapat diterima oleh akal sehat. Dalam pengertian tersebut, Pancasila disebut juga sebagai way of life, weltanschaung, pegangan hidup, petunjuk hidup, dan sebagainya. Dalam hal ini Pancasila adalah sebagai petunjuk arah kegiatan di segala bidang kehidupan, sehingga seluruh tingkah laku dan perbuatan manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran dari sila-sila Pancasila yang merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain. Sebagai pandangan hidup yang merupakan penjelmaan falsafah hidup bangsa, Pancasila dalam pelaksanaannya sehari-hari tidak boleh bertentangan dengan norma-norma agama, norma-norma kesusilaan, normanorma sopan santun, serta norma-norma hukum yang berlaku.
Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila adalah suatu paham filsafat (philosophical way of thinking) oleh karena itu harus dapat dipertanggungjawabkan secara logis dan dapat diterima oleh akal sehat. Dalam pengertian tersebut, Pancasila disebut juga sebagai way of life, weltanschaung, pegangan hidup, petunjuk hidup, dan sebagainya. Dalam hal ini Pancasila adalah sebagai petunjuk arah kegiatan di segala bidang kehidupan, sehingga seluruh tingkah laku dan perbuatan manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran dari sila-sila Pancasila yang merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain. Sebagai pandangan hidup yang merupakan penjelmaan falsafah hidup bangsa, Pancasila dalam pelaksanaannya sehari-hari tidak boleh bertentangan dengan norma-norma agama, norma-norma kesusilaan, normanorma sopan santun, serta norma-norma hukum yang berlaku.
Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Sebagai dasar negara, Pancasila harus dapat
dipertanggung jawabkan secara yuridis konstitusional (menurut hukum
ketatanegaraan), oleh karena itu setiap orang tidak boleh atau tidak bebas
memberikan pengertian/penafsiran manurut pendapatnya sendiri. Pancasila dalam
pengertian ini sering disebut pula sebagai dasar falsafah negara (philosofische
grondslag) atau ideologi negara (staatsidee).
Pancasila yang dikukuhkan dalam sidang I dari BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945 adalah di kandung maksud untuk dijadikan dasar bagi negara Indonesia merdeka. Adapun dasar itu haruslah berupa suatu filsafat yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesa yang merdeka. Di atas dasar itulah akan didirikan gedung Republik Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial dan budaya.
Pancasila yang dikukuhkan dalam sidang I dari BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945 adalah di kandung maksud untuk dijadikan dasar bagi negara Indonesia merdeka. Adapun dasar itu haruslah berupa suatu filsafat yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesa yang merdeka. Di atas dasar itulah akan didirikan gedung Republik Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial dan budaya.
Sidang BPUPKI telah menerima secara bulat Pancasila
itu sebagai dasar negara Indonesia merdeka. Dalam keputusan sidang PPKI
kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila tercantum secara resmi dalam
Pembukaan UUD RI, Undang-Undang Dasar yang menjadi sumber ketatanegaraan harus
mengandung unsur-unsur pokok yang kuat yang menjadi landasan hidup bagi seluruh
bangsa dan negara, agar peraturan dasar itu tahan uji sepanjang masa.
Peraturan selanjutnya yang disusun untuk mengatasi dan
menyalurkan persoalan-persoalan yang timbul sehubungan dengan penyelenggaraan
dan perkembangan negara harus didasarkan atas dan berpedoman pada UUD.
Peraturan-peraturan yang bersumber pada UUD itu disebut peraturan-peraturan
organik yang menjadi pelaksanaan dari UUD.
Oleh karena Pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan
bahkan menjiwai seluruh isi peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai
dasar negara sebagaimana jelas tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945
tersebut, maka semua peraturan perundang-undangan Republik Indonesia (Ketetapan
MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang,
Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan peraturan-peraturan pelaksanaan
lainnya) yang dikeluarkan oleh negara dan pemerintah Republik Indonesia
haruslah pula sejiwa dan sejalan dengan Pancasila (dijiwai oleh dasar negara
Pancasila). Isi dan tujuan dari peraturan perundang-undangan Republik Indonesia
tidak boleh menyimpang dari jiwa Pancasila. Bahkan dalam Ketetapan MPRS
No. XX/MPRS/1966 ditegaskan, bahwa Pancasila itu adalah sumber dari segala
sumber hukum (sumber huum formal, undang-undang, kebiasaan, traktaat,
jurisprudensi, hakim, ilmu pengetahuan hukum).
Di sinilah tampak titik persamaan dan tujuan antara
jalan yang ditempuh oleh masyarakat dan penyusun peraturan-peraturan oleh
negara dan pemerintah Indonesia.
Adalah suatu hal yang membanggakan bahwa Indonesia
berdiri di atas fundamen yang kuat, dasar yang kokoh, yakni Pancasila dasar
yang kuat itu bukanlah meniru suatu model yang didatangkan dari luar negeri.
Dasar negara kita berakar pada sifat-sifat dan
cita-cita hidup bangsa Indonesia, Pancasila adalah penjelmaan dari kepribadian
bangsa Indonesia, yang hidup di tanah air kita sejak dahulu hingga sekarang.
Pancasila mengandung unsur-unsur yang luhur yang tidak
hanya memuaskan bangsa Indonesia sebagai dasar negara, tetapi juga dapat
diterima oleh bangsa-bangsa lain sebagai dasar hidupnya. Pancasila bersifat
universal dan akan mempengaruhi hidup dan kehidupan banga dan negara kesatuan
Republik Indonesia secara kekal dan abadi.
Pancasila
Sebagai Jiwa Dan Kepribadian Bangsa Indonesia
Menurut Dewan Perancang Nasional, yang dimaksudkan
dengan kepribadian Indonesia ialah : Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa
Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lainnya.
Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari garis
pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa.
Garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia
yang ditentukan oleh kehidupan budi bangsa Indonesia dan dipengaruhi oleh
tempat, lingkungan dan suasana waktu sepanjang masa. Walaupun bangsa Indonesia
sejak dahulu kala bergaul dengan berbagai peradaban kebudayaan bangsa lain
(Hindu, Tiongkok, Portugis, Spanyol, Belanda dan lain-lain) namun kepribadian
bangsa Indonesia tetap hidup dan berkembang. Mungkin di sana-sini, misalnya di
daerah-daerah tertentu atau masyarakat kota kepribadian itu dapat dipengaruhi
oleh unsur-unsur asing, namun pada dasarnya bangsa Indonesia tetap hidup dalam
kepribadiannya sendiri. Bangsa Indonesia secara jelas dapat dibedakan dari
bangsa-bangsa lain. Apabila kita memperhatikan tiap sila dari Pancasila, maka
akan tampak dengan jelas bahwa tiap sila Pancasila itu adalah pencerminan dari
bangsa kita.
Demikianlah, maka Pancasila yang kita gali dari bumi
Indonsia sendiri merupakan :
a) Dasar
negara kita, Republik Indonesia, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum
yang berlaku di negara kita.
b) Pandangan
hidup bangsa Indonesia yang dapat mempersatukan kita serta memberi petunjuk
dalam masyarakat kita yang beraneka ragam sifatnya.
c) Jiwa
dan kepribadian bangsa Indonesia, karena Pancasila memberikan corak yang khas
kepada bangsa Indonesia dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia, serta
merupakan ciri khas yang dapat membedakan bangsa Indonesia dari bangsa yang
lain. Terdapat kemungkinan bahwa tiap-tiap sila secara terlepas dari yang lain
bersifat universal, yang juga dimiliki oleh bangsa-bangsa lain di dunia ini, akan
tetapi kelima sila yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan itulah
yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
d) Tujuan
yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia, yakni suatu masyarakat adil dan makmur
yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah negara
kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan
rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib dan
dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib
dan damai.
e) Perjanjian
luhur rakyat Indonesia yang disetujui oleh wakil-wakil rakyat Indonesia
menjelang dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan yang kita junjung tinggi, bukan
sekedar karena ia ditemukan kembali dari kandungan kepribadian dan cita-cita
bangsa Indonesia yang terpendam sejak berabad-abad yang lalu, melainkan karena
Pancasila itu telah mampu membuktikan kebenarannya setelah diuji oleh sejarah
perjuangan bangsa.
Oleh karena itu yang penting adalah bagaimana kita
memahami, menghayati dan mengamalkan Pancasila dalam segala segi kehidupan.
Tanpa ini maka Pancasila hanya akan merupakan rangkaian kata-kata indah yang
tertulis dalam Pembukaan UUD 1945, yang merupakan perumusan yang beku dan mati,
serta tidak mempunyai arti bagi kehidupan bangsa kita.
Apabila Pancasila tidak menyentuh kehidupan nyata,
tidak kita rasakan wujudnya dalam kehidupan sehari-hari, maka lambat laun
kehidupannya akan kabur dan kesetiaan kita kepada Pancasila akan luntur.
Mungkin Pancasila akan hanya tertinggal dalam buku-buku sejarah Indonesia.
Apabila ini terjadi maka segala dosa dan noda akan melekat pada kita yang hidup
di masa kini, pada generasi yang telah begitu banyak berkorban untuk menegakkan
dan membela Pancasila.
Akhirnya perlu juga ditegaskan, bahwa apabila
dibicarakan mengenai Pancasila, maka yang kita maksud adalah Pancasila yang
dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab.
3. Persatuan
Indonesia.
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawratan / perwakilan.
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD
1945 itulah yang kita gunakan, sebab rumusan yang demikian itulah yang
ditetapkan oleh wakil-wakil bangsa Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam
sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Seperti yang telah ditunjukkan oleh Ketetapan
MPR No. XI/MPR/1978, Pancasila itu merupakan satu kesatuan yang bulat dan
utuh dari kelima silanya. Dikatakan sebagai kesatuan yang bulat dan utuh,
karena masing-masing sila dari Pancasila itu tidak dapat dipahami dan diberi
arti secara sendiri-sendiri, terpisah dari keseluruhan sila-sila lainnya.
Memahami atau memberi arti setiap sila-sila secara terpisah dari sila-sila
lainnya akan mendatangkan pengertian yang keliru tentang Pancasila.
Ideologi
Pancasila
Secara etimologis, istilah Ideologi berasal dari kata
“idea” yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita, pemikiran,
dan kata “logos” yang berarti ilmu. Kata “oida” berasal dari bahasa Yunani yang
berarti mengetahui, melihat, bentuk. Pengertian ideologi secara umum dapat
dikatakan sebagai kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan,
kepercayaan-kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis yang menyangkut dan
mengatur tingkah laku sekelompok manusia tertentu dalam berbagai bidang kehidupan.
Idologi menurut Gunawan Setiardjo: Ideologi adalah kumpulan ide atau gagasan
atau aqidah 'aqliyyah (akidah yang sampai melalui proses berpikir) yang
melahirkan aturan-aturan dalam kehidupan. Pada dasarnya ideologi terbagi
dua bagian, yaitu Ideologi Tertutup dan Ideologi Terbuka. Ideologi Tertutup
merupakan suatu pemikiran tertutup. Sedangkan Ideologi Terbuka merupakan suatu
sistem pemikiran terbuka. Ideologi Terbuka memiliki ciri khas yaitu nilai-nilai
dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari
harta kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat sendiri. Ideologi terbuka
diciptakan oleh Negara melainkan digali dan ditemukan dalam masyarakat itu
sendiri. Oleh karena itu, Ideologi terbuka merupakan milik semua masyarakat
dalam menemukan ‘dirinya’ dan ‘kepribadiannya’ dalam Ideologi tersebut.
Pancasila sebagai suatu Ideologi tidak bersifat
tertutup dan kaku, tetapi bersifat reformatif, dinamis dan terbuka. Hal ini
dimaksudkan bahwa Ideologi pancasila besifat aktual, dinamis, antisipatif dan
senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan
teknologi (iptek), serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat.Keluwesan
dan fleksibelitas serta keterbukaan yang dimiliki oleh ideologi Pancasila
menjadikan Pancasila tidak ketinggalan zaman dalam tatanan sosial, namun
sifatnya yang terbuka bukan berarti nilai-nilai dasar Pancasila dapat dirubah
/diganti dengan nilai dasar yang lain. Sebab jika nialai dasar tersebut dirubah
berarti meniadakan Pancasila bahkan membubarkan Negara RI. Yang dimaksud dengan
ideologi Pancasila yang bersifat terbuka adalah nilai-nilai dasar dari
Pancasila dapat dikembangkan sesuai dengan bangsa Indonesia dan tuntutan
perkembangan zaman.
Sebagai suatu ideologi yang bersifat terbuka maka
secara struktural Pancasila memiliki tiga dimensi sebagai berikut:
·
Dimensi idealis. bahwa nilai-nilai dasar
ideologis tersebut mengandung idealisme, bukan angan-angan yang memberi
hambatan tentang masa depan yang lebih baik melalui perwujudan atau
pengalamannya dalam praktek kehidupan bersama mereka sehari-hari dengan
berbagai dimensinya
·
Dimensi Fleksibilitas. Bahwa ideologi
tersebut memiliki keluwesan yang memungkinkan Merangsang pengembangan
pemikiran-pemikiran baru yang relevan tentang dirinya,tanpa menghilangkan
hakikat (jati diri) yang terkandung dalam nilai dasar.
·
Dimensi realitas. adalah suatu Ideologi harus
mampu mencerminkan realitas yang hidup & berkembang dalam
masyarakat. Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam ideologi secara reel
berakar dan hidup dalam masyarakat/bangsanya, terutama karena nilai-nilai dasar
tersebut bersumber dari budaya dan pengalaman sejarahnya. Oleh
karena itu, selain memiliki dimensi nilai-nilai ideal dan normative, pancasila
juga harus mampu dijabarkan dalam kehidupan bermasyarakat secara nyata, baik
dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam penyelenggaraan Negara.
Berdasarkan dimensi yang dimiliki oleh pancasila
sebagai Ideologi terbuka, maka sifat Ideologi pancasila tidak bersifat
“utopis”, yaitu hanya merupakan sistem ide-ide belaka yang jauh dari kehidupan
sehari-hari secara nyata. Pancasila juga bukan merupakan Ideologi “pragmatis”
yang hanya menekankan segi praktisi belaka tanpa adanya aspek idealisme.
Ideologi Pancasila yang bersifat terbuka hakikatnya nilai-nilai dasar yang
bersifat unviversal dan tetap. Adapun penjabaran dan realisasinya senantiasa
dieksplisitkan secara dinamis-reformatif yang senantiasa mampu melakukan
perubahan sesuai dengan dinamika aspirasi masyarakat.